Menjual rokok termasuk pekerjaan yang ada unsur tolong menolong dalam perkara dosa dan maksiat. Di dalam rokok terdapat zat membahayakan tubuh manusia berupa racun yang bisa
menyebabkan kematian. Oleh karena itu para ulama telah mengharamkannya. Adapun shalat di masjid yang disampingnya ada kuburan tidak dipisahkan oleh tembok lain (bukan tembok masjid) maka tidak boleh shalat didalamnya.
Rosullullah melaknat orang-orang yang menjadikan kuburan sebagai masjid,sebagaimana sabda beliau yang artinya :"Laknat Allah untuk orang Yahudi dan Nasrani,mereka menjadikan kuburan nabi-nabi mereka menjadi masjid-masjid.(HR.Bukhari dan Muslim)
Juga sabda Rosullulah yang artinya:"sesungguhnya diantara manusia yang paling buruk adalah orang yang menjumpai hari kiamat sementara mereka masih hidup, dan orang-orang yang menjadikan kuburan sebagai masjid.(HR Ahmad).
Hukum Menjual Rokok
Label:
Agama
Diketik
HiyaHiya
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar
Berkomentarlah Agar Admin Blog Ini Bisa Mengetahui Masalah Anda