Copyright @ 2012 oleh Maz Annas. Diberdayakan oleh Blogger.
RSS

Halal Haram Es Krim


Tiba-tiba saja orang bergunjing perihal es krim Magnum yang enak itu. Berita di berbagai situs mempersoalkannya. Persaingan bisnis?
PONTIANAK – Tidak semua bahan tambahan berupa enzim E471 dan E472 dalam es krim Magnum produksi Walls, berasal dari babi sebagaimana hasil kajian LPPOM Majelis Ulama Indonesia (MUI). Bagi muslim yang ragu berarti subhat, tinggalkan saja.
“Perkara yang belum jelas seperti menyangkut halal dan haramnya makanan, di hukum Islam disebut subhat. Subhat itu lebih baik ditinggalkan,” kata Arif Joni Prasetyo ST, legislator di DPRD Kota Pontianak dari PKS, Selasa (12/4).
Arif mengungkapkan hal itu menyikapi beredarnya berita di berbagai situs internet dan gunjingan masyarakat Pontianak perihal bahan tambahan E471 dan E472 yang bersumber dari babi.
”Silakan pihak perusahaan berkoordinasi dengan LPPOM MUI. Kalau tak terbukti enzim itu dari babi biar lekas mendapatkan sertifikasi halal. Sehingga jelas hukumnya,” tambah Arif.
Kecurigaan kalangan warga muslim yang memang mayoritas di Indonesia, dikarenakan perusahaan induk produk es krim tersebut tidak lekas memberikan konfirmasinya ke LPPOM MUI. Padahal, di laborarotium sudah memberikan label halal kepada enzim E471 dan E472 yang berbahan dasar nabati.
“Kalau terbuka bahan-bahan dasar tambahan makanan itu, warga Muslim dengan sendirinya tidak dihinggapi rasa ketidakjelasan tentang status halal maupun tidaknya,” kata Arif.
Dia menyarankan, baiknya perusahaan itu membuka industri pengolahannya di Indonesia. ”Alasannya, banyak bahan-bahan nabati maupun hewani yang halal berlimpah di negeri ini, sebagai pengganti enzim babi yang diduga banyak digunakan di Eropa dan Amerika Serikat yang berdalih lebih murah daripada sapi,” saran Arif.
Kasus enzim E471 dan E472 diduga menggunakan bahan babi mencuat secara nasional dari journal economic Syariah Indonesia. Laporan itu ditindaklanjuti dari Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI).
“Titik kritis kehalalan dari E471 dan E472 adalah asal-usul bahan pembuatnya,” ungkap Muti Arintawati, Wakil Direktur LPPOM MUI.
Kalangan wakil rakyat Kalbar pun bersuara perihal halal haram enzim dalam berbagai makanan itu. “Kita sudah mendengar isu tersebut, termasuk di dunia maya. Katanya Magnum dengan kode E 471/E472 mengandung lemak babi. Hal itu harus disikapi BPOM, benar atau tidak,” tegas legislator PAN, Drs H Syafarudin, HUM kepada Equator, Selasa (12/4).
Terpisah, Wakil Ketua Komisi B DPRD Kalbar, Ir Sy Izhar Asyyuri mengimbau masyarakat untuk tidak berlebihan. “Kita tidak boleh memvonis, tapi ada dua kemungkinan. Bisa saja isu itu sebagai alat kepentingan bisnis atau memang benar mengandung lemak babi,” katanya.
Untuk mencari kebenarannya, politisi daerah pemilihan Kabupaten Pontianak-KKU ini meminta kepada MUI Kalbar bersama BPOM untuk segera mencari tahu ke MUI Pusat.
Seperti diketahui, E 471 dan E 472 merupakan turunan lemak sehingga ada peluang bersumber dari tumbuhan maupun hewan. Di samping itu, perlu dikritisi adanya peluang penggunaan enzim dalam proses pembuatannya.
Jadi, menurut BPPOM MUI, E471 dan E472 itu belum pasti haram meskipun belum pasti juga halal. Produsen makanan di Eropa memang ada yang menggunakan babi untuk menghasilkan E471 dan E472, akan tetapi belum tentu yang dilakukan di Indonesia.
Kedua bahan tambahan itu dapat digunakan pada berbagai jenis makanan olahan yang memerlukan bahan pengemulsi atau penstabil dalam proses pembuatannya, termasuk es krim. Namun, tidak berarti es krim harus menggunakan kedua bahan tersebut, karena jenis bahan pengemulsi dan penstabil lain masih banyak.
Informasi yang muncul bisa berupa kode E471 atau E472 atau nama kimianya, yaitu mono/digliserida atau ester mono/digliserida. Halal atau tidaknya produk yang menggunakan kedua bahan tersebut hanya dapat diketahui melalui pengkajian dan penelitian yang dilakukan lembaga berwenang, bukan oleh konsumen.
Anjuran MUI pusat, disarankan bagi kalangan Muslim yang membeli produk makanan mengandung E471 dan E472 yang sudah berlogo sertifikat halal, maka tidak mengandung lemak babi.
“Isu itu mungkin saja dari produsen es krim lain di Indonesia yang kalah bersaing dengan produk es krim yang terkenal di luar negeri itu. Kalau LPPOM MUI tidak mengeluarkan fatwa haram terhadap produk es krim yang disangkakan itu, kita sebagai umat Islam ya ikut saja, berarti tidak haram,” pungkasnya. (jul)

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar

Berkomentarlah Agar Admin Blog Ini Bisa Mengetahui Masalah Anda

Alexa

Visitor

free counters